
SUKABEKASI.com – Isu mengenai keadilan hukum di Indonesia kembali mencuat dalam diskusi publik setelah pernyataan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, mengenai fenomena “No viral, no justice”. Fenomena ini menunjukkan betapa kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan publik di media sosial lebih cepat mendapatkan perhatian dan penyelesaian dibandingkan kasus-kasus lain yang tak mendapatkan eksposur serupa. Hal ini menjadi sorotan tajam terhadap bagaimana sistem hukum di negara ini bekerja dan bagaimana media sosial memainkan peran krusial dalam memastikan terciptanya keadilan.
Pentingnya Peran Media Sosial dalam Sistem Hukum
Media sosial, yang dahulu hanya dipandang sebagai platform hubungan sosial, kini telah berubah menjadi alat pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum. “No viral, no justice” menggambarkan bahwa banyak kasus hukum yang cuma mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. Pernyataan Bamsoet ini memunculkan pertanyaan besar: apakah keadilan cuma mampu diperoleh waktu kasus menjadi viral?
Bamsoet menekankan bahwa ketidakpercayaan kepada sistem hukum bukanlah hal baru, dan peran media sosial hanya menyoroti masalah ini lebih jernih. Kecepatan penyebaran informasi di media sosial memungkinkan masyarakat lebih cepat mengetahui ketidakadilan yang terjadi, sehingga memaksa aparat hukum bertindak lebih cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ini mengindikasikan bahwa media sosial berfungsi sebagai alat yang menekan sistem hukum supaya lebih responsif terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Efek dan Solusi buat Sistem Hukum
Namun, eksis kekhawatiran bahwa bergantung pada viralitas kasus di media sosial bisa mengarah pada bentuk keadilan yang tidak merata. Kasus-kasus yang tak mendapat perhatian media sosial bisa jadi terabaikan atau diselesaikan lebih lamban dibandingkan kasus yang mendapatkan sorotan luas. Fenomena ini memperlihatkan bahwa eksis ketidakadilan dalam cara kasus-kasus tersebut ditangani oleh aparat hukum.
Bamsoet mengingatkan bahwa perlu eksis pembenahan sistem yang fundamental agar semua kasus mendapat perhatian yang sama dari aparat hukum, tidak peduli apakah kasus tersebut viral atau tidak di media sosial. “Kita butuh reformasi dalam sistem penegakan hukum agar keadilan mampu dirasakan secara merata oleh semua masyarakat,” tegas Bamsoet. Reformasi ini mampu dimulai dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyediakan prosedur pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu, Bamsoet mengusulkan adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum agar mereka lebih peka dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat, bukan cuma yang viral. Hal ini krusial agar masyarakat kembali mempunyai kepercayaan terhadap sistem hukum dan yakin bahwa keadilan mampu didapatkan dengan langkah yang benar dan merata.
Pada akhirnya, peran media sosial dalam sistem hukum harus dipahami sebagai alat untuk menaikkan pencerahan dan supervisi masyarakat, namun bukan menjadi satu-satunya langkah buat memastikan keadilan. Reformasi sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar fenomena seperti “No viral, no justice” tak lagi menjadi tolak ukur dalam penegakan hukum di Indonesia. Penekanan pada keadilan yang setara dan responsif perlu menjadi prioritas utama semua pemangku kepentingan dalam sistem hukum Indonesia.



